Bakamla Cakranegara, sebagai unit operasional dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan, pengawasan, dan pengamanan laut di wilayah Cakranegara, Nusa Tenggara Barat. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur kebijakan negara dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan pengawasan perairan untuk memastikan keamanan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga keamanan laut, Bakamla Cakranegara berperan aktif dalam implementasi UU ini.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur seluruh aspek terkait kegiatan pelayaran, termasuk keselamatan kapal, pengawasan pelayaran, serta sanksi terhadap pelanggaran di laut. Bakamla Cakranegara memiliki peran penting dalam pengawasan pelayaran di perairan Cakranegara untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan di laut.
3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
Peraturan ini mengatur penggunaan sumber daya laut dan pesisir dengan prinsip berkelanjutan. Bakamla Cakranegara turut serta dalam pengawasan pemanfaatan sumber daya alam laut untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
4. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Peraturan Presiden ini mengatur tentang struktur, tugas, dan fungsi Bakamla RI, yang termasuk unit operasional di daerah seperti Bakamla Cakranegara. Dalam peraturan ini, Bakamla diberikan kewenangan untuk melakukan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2013 tentang Sistem Pengawasan Laut
Regulasi ini mengatur sistem pengawasan maritim yang mencakup pengawasan terhadap kapal yang berlayar dan perlindungan terhadap keselamatan pelayaran. Bakamla Cakranegara menerapkan peraturan ini dalam setiap kegiatan patroli dan pengawasan di laut untuk memastikan pelayaran yang aman.
6. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam pengawasan laut. Bakamla Cakranegara berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polair, dan pemerintah daerah untuk memperkuat keamanan maritim dan penanggulangan kejahatan di laut.
7. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla
Peraturan ini mengatur prosedur dan pedoman operasional yang harus diikuti oleh Bakamla dalam melaksanakan tugas-tugas pengamanan dan pengawasan maritim, termasuk tindakan pengawasan rutin, patroli, dan penindakan hukum di laut.
8. Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Cakranegara
Bakamla Cakranegara memiliki SOP yang mengatur langkah-langkah operasional untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selama patroli dan pengawasan laut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. SOP ini juga mengatur penanganan insiden, penegakan hukum, dan respons terhadap ancaman di laut.
9. Ketentuan Hukum Internasional
Selain regulasi nasional, Bakamla Cakranegara juga berpegang pada ketentuan internasional yang terkait dengan hukum laut, seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam menjaga keamanan laut dan pemanfaatan sumber daya kelautan.
Kesimpulan
Regulasi-regulasi yang ada menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas Bakamla Cakranegara untuk menjaga keamanan dan pengawasan laut di wilayah Cakranegara. Setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Cakranegara selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku untuk memastikan kegiatan maritim di wilayah kami berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.