Bakamla Cakranegara

Loading

SOP

1. Tujuan

SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Bakamla Cakranegara, khususnya dalam melaksanakan patroli laut, pengawasan perairan, dan penegakan hukum maritim, guna menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Cakranegara.

2. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup seluruh kegiatan operasional Bakamla Cakranegara, termasuk:

  • Patroli laut
  • Pemeriksaan kapal
  • Penegakan hukum di laut
  • Tanggap darurat terkait insiden di laut
  • Pengawasan aktivitas maritim

3. Referensi

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
  • Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
  • Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pengawasan Laut
  • Peraturan Kepala Bakamla RI No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Operasional Bakamla
  • SOP Internal Bakamla Cakranegara

4. Prosedur Patroli Laut

4.1 Persiapan Patroli

  • Pemeriksaan Kapal dan Peralatan: Sebelum memulai patroli, pastikan kapal, alat komunikasi, radar, GPS, dan peralatan pengawasan lainnya dalam kondisi baik dan siap digunakan.
  • Penentuan Rute Patroli: Rute patroli ditentukan berdasarkan analisis data intelijen dan pemetaan area perairan yang membutuhkan pengawasan intensif.
  • Briefing Tim: Tim patroli diberikan briefing terkait tujuan patroli, area yang akan dipantau, serta prosedur darurat yang harus diikuti.

4.2 Pelaksanaan Patroli

  • Patroli Rutin dan Insidental: Patroli dilakukan sesuai jadwal rutin yang telah ditentukan dan dapat disesuaikan dengan situasi yang ada, termasuk patroli insidental apabila terdeteksi adanya potensi ancaman.
  • Penggunaan Teknologi: Selama patroli, teknologi canggih seperti radar, drone, dan alat pengawasan laut lainnya digunakan untuk memperluas jangkauan pemantauan.

4.3 Koordinasi dan Komunikasi

  • Komunikasi Terjaga: Pastikan komunikasi antara tim patroli, pusat operasi Bakamla Cakranegara, serta instansi terkait seperti TNI AL dan Polair berjalan lancar melalui sistem komunikasi yang aman.
  • Laporan Insiden: Setiap insiden atau pelanggaran yang terdeteksi harus segera dilaporkan kepada pusat operasi Bakamla dengan informasi yang lengkap dan akurat.

5. Pemeriksaan dan Penegakan Hukum Laut

5.1 Pemeriksaan Kapal

  • Pemeriksaan Kapal yang Mencurigakan: Kapal yang melanggar aturan atau menunjukkan perilaku mencurigakan harus dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi dokumen kapal, kargo, awak kapal, dan peralatan lainnya.
  • Prosedur Penahanan Kapal: Jika ditemukan pelanggaran serius atau kegiatan ilegal, kapal dapat ditahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.

5.2 Penindakan Pelanggaran

  • Tindakan Hukum: Jika pelanggaran dianggap cukup berat, Bakamla Cakranegara akan melakukan penyitaan barang bukti, termasuk kapal, dan menyelidiki lebih lanjut untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Semua proses hukum terkait pelanggaran akan dilakukan melalui koordinasi dengan TNI AL, Polair, serta pihak berwenang lainnya.

6. Penanggulangan Ancaman Laut

6.1 Identifikasi dan Deteksi Ancaman

  • Deteksi Dini: Tim patroli harus segera mendeteksi potensi ancaman atau aktivitas mencurigakan, seperti penyelundupan, perikanan ilegal, atau ancaman keamanan lainnya menggunakan alat deteksi modern dan laporan intelijen.
  • Pencegahan Ancaman: Langkah pencegahan diambil dengan segera meningkatkan frekuensi patroli di area yang rawan ancaman atau berisiko tinggi.

6.2 Respons terhadap Ancaman

  • Koordinasi dengan Pihak Terkait: Jika ancaman terhadap keamanan maritim teridentifikasi, Bakamla Cakranegara akan segera berkoordinasi dengan TNI AL, Polair, dan instansi lain untuk merespons ancaman tersebut.
  • Tindakan Tanggap Darurat: Dalam kasus ancaman serius, Bakamla akan segera mengambil langkah-langkah darurat, termasuk tindakan represif sesuai dengan protokol yang berlaku.

7. Dokumentasi dan Pelaporan

7.1 Laporan Rutin

  • Laporan Aktivitas Harian: Setiap kegiatan patroli, pengawasan, dan pemeriksaan kapal harus dicatat dan dilaporkan dalam bentuk laporan harian yang harus diserahkan ke pusat operasi Bakamla Cakranegara.
  • Laporan Insiden: Setiap insiden atau penindakan hukum di laut harus dilaporkan secara lengkap dengan dokumentasi yang akurat, mencakup waktu kejadian, tindakan yang diambil, dan hasil pemeriksaan.

7.2 Dokumentasi Hukum

  • Semua tindakan yang diambil, termasuk penyitaan kapal dan barang bukti, harus didokumentasikan secara menyeluruh. Dokumentasi tersebut akan digunakan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak berwenang.

8. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

8.1 Evaluasi Rutin

  • Evaluasi kinerja operasional Bakamla Cakranegara dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan efisiensi SOP ini dalam menjaga keamanan laut di wilayah Cakranegara.

8.2 Peningkatan Kapasitas Personel

  • Pelatihan dan pendidikan bagi personel Bakamla Cakranegara akan terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan keterampilan dalam menghadapi tantangan pengamanan laut yang semakin kompleks.

8.3 Pembaruan Teknologi

  • Bakamla Cakranegara akan terus memperbarui peralatan dan teknologi yang digunakan dalam patroli dan pengawasan laut, guna meningkatkan kemampuan deteksi dan respons terhadap ancaman yang muncul.

9. Penutupan

SOP ini merupakan pedoman yang harus diikuti oleh seluruh personel Bakamla Cakranegara dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan laut di wilayah Cakranegara, demi terciptanya lingkungan laut yang aman, tertib, dan berkelanjutan.